Perumahan Citra menyediakan Perumahan di Padang dan Bukit Tinggi (Sumatra Barat)
Lingkup pembayaran yang di setujui adalah :
- Harga jual sudah termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Harga jual belum termasuk :
- Biaya Bank
- Biaya-biaya asuransi
- Biaya notaris, APHT
- BPHTP (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
- Konsumen yang sudah membayar uang muka penuh tidak di kenai kenaikan harga
- Pembatalan transaksi oleh konsumen dikenakan sangsi pemotongan 50% dari DP minimum (30% harga jual)
- Persyaratan administrasi
Semua persyaratan, sangsi, dan aturan lebih lanjut di atur dalam perjanjian pendahuluan jual beli yang ditanda tangani dan disetujui secara bersama-sama antara area manager developer dan konsumen.
0 komentar:
Post a Comment